Polsek Regol Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan BKR
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Jumat, 18 Okt 2024 13:35 WIB
- visibility 263
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan BKR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam aksi kekerasan tersebut, SAS mengakui memukul korban dengan tangan kosong dan botol, sementara FG ikut serta dengan menggunakan tangan kosong.
Atas perbuatan mereka, SAS dan FG dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Penulis: Hasanah 012




