Breaking News
Trending Tags

UU Pemilu Digugat ke MK, Mahasiswa Minta Aturan Usia Capres dan Cawapres Dilengkapi

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 08:01 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Hasanah.id- Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara Nomor 247/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni 40 tahun. Menurut mereka, aturan tersebut belum memberikan parameter mengenai batas usia maksimal maupun ukuran objektif terkait kapasitas calon, sehingga dinilai menimbulkan kekosongan norma.

Tidak Meminta MK Menentukan Batas Usia Maksimal

Pemohon I, Falih Rabbani Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan angka tertentu sebagai batas usia maksimal capres dan cawapres.

Sebaliknya, para pemohon menginginkan MK memberikan constitutional warning kepada pembentuk undang-undang agar menyempurnakan pengaturan mengenai syarat usia dalam UU Pemilu.

Permohonan tersebut diajukan bersama lima mahasiswa lainnya, yakni Reza Tahta Mefia, Nardhyana Udika Ardhana, Naila Wirda Aulia Sya’roni, Helnisa Dwi Krisnawati, dan Nadhia Sofi Anita.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less