Breaking News
Trending Tags

UU Pemilu Digugat ke MK, Mahasiswa Minta Aturan Usia Capres dan Cawapres Dilengkapi

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 08:01 WIB
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nilai Aturan Belum Berikan Kepastian Hukum

Dalam permohonannya, para mahasiswa berpendapat bahwa tidak adanya parameter usia maksimal maupun ukuran objektif mengenai kemampuan calon presiden dan wakil presiden berpotensi menimbulkan ketidaklengkapan norma. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka mengakui bahwa pengaturan syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy. Namun, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan peringatan konstitusional agar DPR bersama pemerintah melengkapi ketentuan tersebut.

Bandingkan dengan Jabatan Publik Lain

Sebagai bagian dari argumentasi, para pemohon membandingkan aturan usia pada sejumlah jabatan publik di Indonesia, seperti hakim konstitusi, hakim agung, anggota Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut mereka, hampir seluruh jabatan strategis tersebut memiliki batas usia maksimal atau usia pensiun. Sementara itu, jabatan presiden dan wakil presiden yang memegang tanggung jawab konstitusional besar justru belum memiliki pengaturan serupa.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dilengkapi parameter objektif mengenai persyaratan usia capres dan cawapres yang rasional. Penentuan syarat tersebut diharapkan mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam menjalankan pemerintahan secara efektif berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan nondiskriminasi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less