Breaking News
Trending Tags

Kasus Timah, Hendry Lie Dituntut Rp 1,6 Triliun

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025 11:25 WIB
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Faktor yang meringankan, terdakwa belum memiliki catatan hukuman,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hendry mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 triliun dari kasus tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/1/2025), di mana jaksa menyebut bahwa Hendry adalah pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

“Melalui PT Tinindo Internusa, terdakwa Hendry Lie diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.059.577.589.599,19,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less