PPATK Beberkan 12,6 Juta Transaksi Judi Online Gunakan E-Wallet
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi judi online
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengenai penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana setoran awal atau deposit judi online. Data semester I 2025 menunjukkan nilai transaksi tersebut telah menembus Rp1,6 triliun dengan frekuensi mencapai 12,6 juta kali. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait praktik ini.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” kata Ivan dikutip dari detikcom, Senin (11/8).
Menurut Ivan, pengawasan terhadap aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang terus dilakukan, termasuk yang berasal dari judi online melalui e-wallet. Hal ini, katanya, merupakan bagian dari upaya melindungi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e-wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet hanya dilakukan pada akun yang terindikasi terlibat tindak pidana, termasuk judi online, dan bukan secara massal.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tambah Ivan.
PPATK memperkirakan perputaran dana judi online pada 2025 dapat mencapai Rp1.100 triliun atau melonjak 206 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp359 triliun. Ivan menilai kemudahan akses digital menjadi salah satu faktor pendorong maraknya aktivitas tersebut.
“Akses digital yang mudah menjadi fenomena baru sehingga judi online kian marak,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK juga mempertimbangkan opsi pemblokiran sementara terhadap e-wallet yang tidak aktif digunakan atau dormant. Langkah ini mirip dengan kebijakan blokir sementara pada rekening bank yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, rencana itu akan dikaji dengan mempertimbangkan potensi risikonya.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Danang menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Fokus PPATK saat ini masih pada perbaikan penerapan blokir sementara rekening dormant yang menuai banyak kritik dari masyarakat.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.
- Penulis: Hasanah 014



