Breaking News
Trending Tags

Polemik Pasca Musda Dekopinda Kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu Luruskan Informasi Ke Publik Lewat Pernyataan Sikap

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026 12:53 WIB
  • visibility 508
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perlu disampaikan bahwa Bapak H. Eddy Kurnaedi, S.Sos, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, kemudian membentuk kepengurusan baru secara sepihak dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW).

‎Perlu ditegaskan bahwa:
‎• PAW tidak dapat dilakukan secara sepihak,
‎• PAW harus melalui mekanisme organisasi yang sah, dan
‎• PAW wajib memperoleh pengesahan Dekopinwil Jawa Barat yang sah.

‎Ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sehingga klaim Ketua PAW tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi. Kondisi inilah yang kemudian kembali memicu konflik internal berkepanjangan.

Penegasan Ketidaksahan Musda 30 Desember 2025

‎Pada tanggal 1 Desember 2025 memang telah dilakukan pertemuan antara H. Eddy Kurnaedi, Bambang dengan Sri Budhi Rahayu dan Dadang Heryana.

‎Adapun hasil pertemuan tersebut adalah :
‎1. Dalam rangka menjaga kebersamaan dan persatuan Dekopinda Cimahi, disampaikan kesiapan untuk menjalin kolaborasi yang konstruktif.
‎2. Berkaitan dengan hal tersebut, Bapak Edi Kurnaedi dan Ibu Sri Budhi Rahayu, telah sepakat untuk tidak mencalonkan diri sebagai Ketua.

‎Pada pertemuan tersebut, Bapak H. Eddy Kurnaedi menyampaikan akan mengadakan Musda dan akan mengajak untuk melakukan konsolidasi bersama dengan pihak Ibu Sri Budhi Rahayu, namun sampai pelaksanaan Musda tidak dilakukan komunikasi yang dimaksud.

‎Berdasarkan seluruh fakta dan kronologi tersebut, kami menyatakan bahwa Musda Dekopinda Kota Cimahi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2025, dengan Bapak H. Eddy Kurnaedi, S.Sos, mengklaim sebagai Ketua, tidak sah secara organisasi, karena:
‎1. Dipimpin oleh pihak yang tidak memiliki status ketua yang sah,
‎2. Bertentangan dengan prinsip hierarki dan tata kelola organisasi Dekopin.

‎Dengan demikian, seluruh proses dan keputusan Musda tanggal 30 Desember tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan organisatoris.

Sikap terhadap Kepemimpinan Nasional dan Arah Ke Depan

‎Kami juga perlu menyampaikan bahwa pada Munas Dekopin di Hotel Sultan tahun 2025, telah terpilih Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin, menggantikan Ibu Sri Untari.

‎Sehubungan dengan itu, Dekopinda Kota Cimahi menyatakan dukungan penuh terhadap Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah.

‎Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami tidak menolak Musda. Kami justru mendorong pelaksanaan Musda yang sah, legitimate, dan sesuai AD/ART, dengan kepemimpinan yang sah dan mandat organisasi yang jelas.

‎Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menahan diri, sembari menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan pimpinan Dekopinwil oleh Ketua Umum Dekopin.

‎Kami tegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan sebelum diterbitkannya SK Dekopinwil tersebut adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan organisasi Dekopin, dan oleh karenanya tidak akan memperoleh SK pengukuhan dari Ketua Umum Dekopin.

‎Kami sampaikan pula bahwa mulai periode kepengurusan ini, Surat Keputusan Pengurus Dekopinda diterbitkan langsung oleh Ketua Umum Dekopin, dan tidak lagi dikeluarkan oleh Ketua Dekopinwil.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less