Polemik Pasca Musda Dekopinda Kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu Luruskan Informasi Ke Publik Lewat Pernyataan Sikap
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026 12:53 WIB
- visibility 507
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sri Budhi Rahayu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan demikian, setiap proses Musda yang tidak mengikuti mekanisme tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar senantiasa mematuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Dekopin, baik Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Dekopin.
Dekopin bukan organisasi yang berjalan tanpa aturan. Seluruh proses telah diatur secara jelas melalui mekanisme organisasi.
Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan, maka penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai, dapat dilanjutkan melalui jalur hukum, sebagaimana pernah terjadi pada peristiwa dualisme di tingkat pusat yang pada akhirnya diselesaikan melalui putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Demikian penegasan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisatoris dan komitmen kami dalam menjaga tertib organisasi serta persatuan gerakan koperasi.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Cimahi, 6 Januari 2026
Dekopinda Kota Cimahi
Ketua Sri Budhi Rahayu, S.Pd, MM
Wakil Ketua Dadang Heryana, S.Sos, MM***
- Penulis: Unggung Rispurwo




