Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026 20:14 WIB
- visibility 313
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Nikita Mirzani dipastikan tetap harus menjalani hukuman penjara setelah permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus pemerasan disertai ancaman serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan tersebut membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku sebagaimana yang telah diputuskan pada tingkat banding. Informasi mengenai penolakan kasasi itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung dan dikutip di Jakarta pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam amar putusan perkara kasasi Nomor 3144 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari pihak terdakwa. Putusan tersebut menegaskan bahwa hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak mengalami perubahan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih berada pada tahap minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pada tingkat banding otomatis tetap berlaku. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara serta menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
- Penulis: Atep Hilmansyah




