Breaking News
Trending Tags

Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026 11:52 WIB
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus sebagai tahanan rumah. Eks Menteri Agama tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB.

Saat tiba, Yaqut langsung mengenakan rompi tahanan dan terlihat digiring masuk oleh petugas. Dalam kesempatan singkat, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya bersyukur masih bisa bertemu dengan ibunya sebelum kembali ditahan.

Pengalihan Status Penahanan Kedua Yaqut Cholil Qoumas 

Pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan yang kedua sejak pertama kali ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat diubah menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK baru mengumumkan perubahan tersebut pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan momen Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less