Breaking News
Trending Tags

Daftar Negara yang Boleh Melintasi Selat Hormuz, Indonesia Termasuk?

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026 12:00 WIB
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Isu terbaru soal Selat Hormuz kembali jadi sorotan global. Jalur vital distribusi energi dunia ini dikabarkan hanya bisa dilintasi oleh negara-negara tertentu setelah pernyataan dari pihak Iran mencuat ke publik.

Lantas, negara mana saja yang mendapat izin? Dan apakah Indonesia termasuk di dalamnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Iran Buka Akses Selat Hormuz untuk Negara “Sahabat”

Kabar ini bermula dari pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial Konsulat Jenderal Iran di Mumbai, yang mengutip Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi.

Dalam pernyataannya, Iran memberikan izin melintas di Selat Hormuz bagi sejumlah negara yang dianggap memiliki hubungan baik.

“Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi: Kami mengizinkan pelayaran melalui Selat Hormuz bagi negara-negara sahabat termasuk China, Rusia, India, Irak, dan Pakistan,” tulis unggahan tersebut, dikutip dari The Economic Times, Kamis (26/3/2026).

Artinya, kapal tanker dari negara-negara tersebut kini bisa keluar masuk jalur strategis tersebut dengan relatif aman.

Malaysia Ikut Dapat Izin, Bagaimana Indonesia?

Selain lima negara tersebut, Malaysia juga masuk dalam daftar negara yang diizinkan melintas. Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyampaikan langsung kabar tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu didapat setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah pemimpin kawasan, termasuk Iran.

“Kami sekarang sedang dalam proses membebaskan kapal tanker minyak Malaysia dan para pekerja yang terlibat agar mereka dapat melanjutkan perjalanan pulang,” ujar Anwar dikutip dari Reuters, Kamis (26/3/2026).

Dalam pidatonya, Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, atas izin yang diberikan.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Indonesia mendapatkan perlakuan serupa. Ini berarti, posisi Indonesia masih belum jelas dalam daftar negara yang diperbolehkan melintas.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less