Penipuan Black Dollar Libatkan WNA, Warga Korea Jadi Korban
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026 15:44 WIB
- visibility 182
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Hasanah.id – Kasus penipuan dengan modus uang palsu jenis black dollar atau dolar hitam tengah ditangani aparat kepolisian. Dalam perkara ini, dua warga negara asing (WNA) asal Liberia berinisial SDT dan I telah diamankan.
Korban dalam kasus ini diketahui juga merupakan WNA asal Korea Selatan. Polisi menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan yang cukup terorganisir dan menargetkan korban dengan iming-iming keuntungan besar.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea Selatan dengan modus black dollar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Kronologi Penipuan Terungkap, Korban Baru Sadar Belakangan
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak September hingga Desember 2025. Namun, korban baru menyadari dirinya telah tertipu pada 8 Maret 2026.
Setelah menyadari kerugian yang dialami, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menghitung total kerugian yang diderita korban akibat praktik penipuan tersebut.
“Ini masih dihitung (kerugiannya). Apakah ini berlanjut, continue, jalan beberapa tahap, ini masih dihitung sama Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (18/3) di sebuah restoran yang berada di dalam apartemen kawasan Jakarta Barat. Saat itu, keduanya sedang makan sebelum akhirnya didatangi oleh petugas kepolisian.
Dalam proses penangkapan, aparat menunjukkan surat perintah resmi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Keduanya kemudian diminta mengangkat tangan sebagai bagian dari prosedur penggeledahan.
Saat ini, SDT dan I telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
- Penulis: Friska Putri Aryananta




