Breaking News
Trending Tags

Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan WFH Sudah Diputuskan, Berlaku untuk ASN dan Pekerja Swasta?

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026 12:56 WIB
  • visibility 361
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pemerintah Indonesia tengah bersiap menerapkan kebijakan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu minggu.

Kebijakan ini dipastikan mulai diberlakukan setelah momentum Lebaran 2026 dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung berbagai aspek ekonomi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai penerapan WFH satu hari per minggu telah final. Pemerintah hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan kebijakan tersebut secara resmi kepada publik.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pengumuman terkait aturan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan menjadi bagian dari strategi nasional.

Penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini akan diwajibkan bagi seluruh ASN, baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas kinerja pegawai.

Namun demikian, untuk sektor swasta, aturan ini tampaknya belum akan bersifat wajib. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah perusahaan swasta perlu mengikuti kebijakan serupa atau cukup diberikan imbauan. Beberapa sektor, seperti industri manufaktur dan pabrik, dipastikan tidak akan terdampak langsung oleh kebijakan ini karena karakter pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less