Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman, Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026 15:00 WIB
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendalal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman.
Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.**
- Penulis: Unggung Rispurwo




