Pemerintah Tetapkan Kebijakan ASN WFH Setiap Jumat
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026 04:58 WIB
- visibility 269
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi ASN bekerja. Pemerintah tetapkan kebijakan ASN WFH sehari dalam seminggu. (jabar.kemenkum.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Setelah sempat menjadi wacana, kini ASN WFH setiap Jumat sudah diresmikan.
Pemerintah memastikan saat ini aparatur sipil negeri (ASN) bekarja dari rumah setiap hari jumat.
Keputusan terkait kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, Selasa 31 Maret 2026.
Penerapan WFH tidak terbatas untuk ASN pusat saja, namun juga daerah.
Dalam keterangan persnya, Airlangga mengatakan jika ada satu hari kerja dimana ASN bekerja dari rumah.
Terkait hari ASN WFH atau bekerja dari rumah, yang dipilih ialah Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam pernyataan pers.
Dalam konfrensi pers secara hybrid yang dilakukan di Korea Selatan tersebut, Menko Perekonomian juga menyoroti dinamika global yang mengharuskan adaptasi, termasuk pola kerja.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga.
ASN WFH di Hari Jumat hingga Pembatasan Penggunaan Mobil Dinas
Pemerintah menetapkan sejumlah langkah efisiensi mobilitas untuk mengurangi penggunaan energi dan mendukung transportasi berkelanjutan.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




