Breaking News
Trending Tags

 WFH ASN: Mensos Tegaskan Sanksi Tegas hingga Pemecatan bagi Pelanggar

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026 22:14 WIB
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Kebijakan WFH ASN di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) mendapat sorotan tegas dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH) berpotensi menerima sanksi berat, bahkan hingga pemecatan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4/2026). Ia menekankan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Mulai dari teguran tertulis dari pimpinan, penurunan pangkat, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang tidak dicairkan. Paling berat bisa sampai pemberhentian,” jelasnya.

Pengawasan Ketat Selama WFH ASN

Untuk memastikan kebijakan WFH ASN berjalan sesuai aturan, Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi. ASN diwajibkan melakukan absensi pada pagi hari dan saat jam kerja berakhir.

Tak hanya itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di dalam aplikasi tersebut. Laporan ini berfungsi untuk memantau aktivitas kerja yang dilakukan selama WFH.

Menurut Saifullah Yusuf, sistem ini cukup efektif untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk jika ASN tidak benar-benar bekerja dari rumah.

WFH Bukan untuk Liburan

Mensos juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja. ASN yang kedapatan beraktivitas di luar rumah, seperti di kafe atau bahkan berlibur, tetap bisa terdeteksi melalui sistem yang digunakan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less