Pemprov DKI Tegaskan ASN yang Nongkrong Di Kafe saat WFH Dikenai Sanksi
- account_circle Aramuti Bunga Shakila
- calendar_month 02 April 2026, 20:11 WIB
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemprov DKI Tegaskan ASN yang Nongkrong Di Kafe saat WFH Dikenai Sanksi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang diketahui berada di kafe atau tempat nongkrong saat berstatus WFH akan dikenai sanksi.
“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Pramono menyebut WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti. Meskipun demikian, tidak semua ASN menjalani WFH.
Para pejabat madya, pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar akan bekerja seperti biasa.
“Yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi perorangan. Kalau mereka mau bertransportasi karena statusnya WFH, ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian, harus dengan transportasi publik,” tegas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan mekanisme pengawasan berupa absensi mobile yang tetap diberlakukan selama ASN WFH, di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Penulis: Aramuti Bunga Shakila



