BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Pimpinan Komisi III DPR Menyetujui
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026 07:53 WIB
- visibility 261
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Vape Dilarang
Dukungan terhadap pelarangan vape juga datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan persetujuannya terhadap usulan BNN.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti bahwa vape kini kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
- Penulis: Friska Putri Aryananta




