Breaking News
Trending Tags

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Pimpinan Komisi III DPR Menyetujui

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month 08 April 2026, 07:53 WIB
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Hasanah.id – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan. Lembaga tersebut menemukan adanya kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi BNN untuk mendorong pelarangan vape secara nasional, terutama karena dinilai berpotensi besar disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya, termasuk obat bius.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Penyalahgunaan zat ini melalui vape dinilai sangat berbahaya karena sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

BNN menilai vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, tetapi telah berubah fungsi menjadi alat untuk mengonsumsi narkotika jenis baru. Modus ini dinilai semakin marak karena bentuknya yang praktis dan mudah disamarkan.

Selain itu, perkembangan narkotika juga semakin mengkhawatirkan. BNN mencatat ada 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang telah teridentifikasi di dunia. Sementara di Indonesia sendiri, sudah ditemukan sebanyak 175 jenis.

Fenomena ini menunjukkan bahwa inovasi dalam penyalahgunaan narkoba terus berkembang, termasuk melalui perangkat seperti vape.

Dalam paparannya, BNN juga menyinggung langkah tegas sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang vape. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata Suyudi.

Langkah ini dinilai bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam menentukan kebijakan serupa demi melindungi masyarakat.

Usulan pelarangan vape kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU tersebut menjadi penting karena bertujuan menyesuaikan regulasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

DPR sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 rancangan undang-undang, termasuk revisi aturan terkait narkotika.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less