Breaking News
Trending Tags

Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik, Kuasa Hukum Korban Somasi Dishub Kota Cimahi

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026 19:16 WIB
  • visibility 389
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – CIMAHI. Kasus kematian bocah tersengat aliran listrik di Tiang Penerangan Jalan Gang (PJG) berbuntut panjang.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Somasi ditujukan kepada Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Cimahi, pada Senin, 12/01/2026.

Advokat Audirahman Nur, S.H mengatakan bahwa pihaknya telah ditunjuk keluarga korban dalam menangani kasus kematian bocah berinisial MPS (5) yang diduga tersengat aliran listrik PJG di jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Kami dari Margahayu Law and Firm yang ditunjuk sebagai kuasa Hukum dari keluarga korban atas dugaan tersengat aliran listrik dari pekerjaan PJG di jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Hari ini kami telah lapangan surat somasi atas dugaan kelalaian pekerjaan yang dilakukan pihak pelaksana dan Dishub Kota Cimahi hingga menimbulkan kematian,” ujar Audirahman Nur, S.H saat di wawancara usai menyampaikan surat somasi di kantor pemerintah Kota Cimahi, Senin 12/01/2026.

Disinggung terkait isi dari surat somasi yang dilayangkan, Audirahman menyampaikan jika pihaknya akan menuntut keadilan hukum keluarga korban.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less