Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik, Kuasa Hukum Korban Somasi Dishub Kota Cimahi
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026 19:16 WIB
- visibility 392
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban, Audirahman, S.H. saat diwawancarai media di Pemkot Cimahi usai layangkan somasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Somasi yang kami lakukan kepada pihak Dishub Kota Cimahi adalah dalam rangka memberikan hak-hak hukum dari keluarga korban, seperti yang beredar di media sosial bahwa kronologis kejadian menyebutkan jika korban diindikasikan tersengat aliran listrik akibat memanjat tiang PJG, namun yang terjadi tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa, oleh karenanyakami layangkan somasi terkait kronologis kematiannya,” imbuh Audirahman.
Ia menyampaikan, pihaknya kedepan akan menuntut dan melanjutkan sampai ke pengadilan negeri Bale Bandung sesuai dengan hak-hak hukum keluarga korban.
“Unsur dari Delik pidana sudah ada dan perdatanya juga akan luas dan sudah kita persiapkan, karena dalam kasus ini ada unsur kealpaan atau kelalaian dalam pekerjaan dan termasuk dalam perbuatan melawan hukum begitupun jika ke ranah perdata juga sangat terbuka,” jelas Audirahman.
Hak lain yang menjadi sorotan Audirahman, adalah terkait nilai sumbangan yang diterima keluarga korban. Menurutnya nilai yang diterima Keluarga korban tidak sesuai dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita ketahui, pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan kepada keluarga korban telah memberikan santunan sebesar 10 juta dari pihak ketiga atau pengusaha pelaksana pekerjaan dan 30 juta dari asuransi, ini kan ada unsur kehilangan nyawa ya, tentu saja nilai ini tidak sesuai dari sisi kemanusiaan,” tambahnya.
- Penulis: Unggung Rispurwo




