Breaking News
Trending Tags

Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik, Kuasa Hukum Korban Somasi Dishub Kota Cimahi

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026 19:16 WIB
  • visibility 393
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Disinggung tuntutan nilai yang bakal ditempuh, pihaknya menyebutkan akan mengikuti proses dari pengadilan nanti.

“Kita ikuti saja proses pengadilan nanti, majelis hakim yang akan menentukan dan lebih berkuasa untuk mengabulkan. Prinsipnya dari kasus ini, kami juga telah mempersiapkan siapa saja para terlapor,” tuturnya.

Audirahman juga menambahkan, kondisi keluarga korban dalam hal ini orang tua korban mengalami trauma dan tertekan.

“Keluarga korban saat ini mengalami trauma atas kejadian tersebut, sisi lain kondisinya juga bisa dikatakan keluarga kurang mampu. Dari situ Kami melayangkan Somasi, dimana saksi-saksi dan barang bukti sudah kita persiapkan dan sangat lengkap,” pungkasnya.

Dari pantauan redaksi, surat Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Korban menyebutkan batas waktu jawaban selama 3×24 jam, sebelum langkah hukum dilakukan lebih lanjut. (Uwo)***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less