Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ini Penyebabnya
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month 08 April 2026, 18:04 WIB
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ini Penyebabnya (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung pada Rabu (8/4/2026). Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian di lapangan terkait penerapan aturan baru pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Namun, dalam praktiknya, petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta dokumen tersebut kepada masyarakat.
Permasalahan ini mencuat setelah sebuah unggahan viral dari warga yang melakukan inspeksi mandiri. Dalam video tersebut, warga mencoba membayar pajak kendaraan, tetapi tetap diminta menunjukkan KTP pemilik lama, meskipun aturan baru sudah berlaku sejak 6 April 2026.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut. Ia juga memerintahkan dilakukannya investigasi oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengetahui penyebab belum efektifnya kebijakan yang telah diterbitkan. Ia ingin memastikan apakah kendala yang terjadi bersifat administratif atau adanya ketidakpatuhan di tingkat pelaksana.
Dedi menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh petugas diharapkan dapat menjalankan aturan dengan baik, terutama dalam layanan penting seperti pembayaran pajak kendaraan.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di seluruh Samsat di Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap proses administrasi menjadi lebih sederhana dan tidak lagi menyulitkan masyarakat.
- Penulis: Atep Hilmansyah



