Breaking News
Trending Tags

Terkait Perdagangan Karbon, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodir Kepentingan Masyarakat Lokal

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026 09:26 WIB
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Permenhut 6/2026 adalah kemudahan dalam penyusunan proposal pengembangan karbon.

“Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di Jakarta, Selasa (21/4) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, harapannya ini bisa lebih terjangkau sehingga balik lagi dari penyiapan bisnis karbon bisa mencakup, mengakomodasi kebutuhan dari masyarakat Indonesia khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan,” katanya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less