Terkait Perdagangan Karbon, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodir Kepentingan Masyarakat Lokal
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026 09:26 WIB
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi: Masyarakat menanam pohon di kawasan lereng kaki gunung Burangrang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
Ia menambahkan Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, permenhut memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.**
- Penulis: Unggung Rispurwo




