Breaking News
Trending Tags

200 Ribu Buruh Kepung Monas! Rayakan May Day 2026, Inilah 11 Tuntutan Besar yang Disuarakan

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 09:35 WIB
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Setelah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai May Day dan masa depan Indonesia, kami memutuskan untuk merayakan perayaan ini di Monas bersama Presiden dan elemen serikat pekerja lainnya,” ujar Said Iqbal kepada awak media di lokasi aksi.

Keterlibatan pemerintah dalam perayaan tahun ini diharapkan mampu menjembatani aspirasi kaum pekerja secara langsung. Menurut Said, perayaan May Day tidak boleh hanya dipandang sebagai seremoni tahunan belaka. Baginya, 1 Mei adalah ruang demokrasi bagi buruh di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menagih janji kesejahteraan dan keadilan sosial bagi para penggerak roda ekonomi bangsa.

11 Tuntutan Utama Buruh: Dari RUU Ketenagakerjaan hingga Nasib Ojol

Dalam momentum May Day 2026 di Monas ini, massa membawa 11 isu krusial yang dianggap mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah. Tuntutan-tuntutan ini mencakup perlindungan hukum, kesejahteraan upah, hingga kepastian kerja di tengah ancaman automasi dan krisis global.

Adapun 11 tuntutan besar yang disuarakan antara lain:

  1. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang lebih memihak pada hak-hak pekerja.
  2. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) untuk memastikan martabat pekerja.
  3. Antisipasi PHK Massal sebagai dampak ketidakpastian ekonomi dan ketegangan geopolitik.
  4. Reformasi Perpajakan, termasuk kenaikan PTKP dan penghapusan pajak atas THR, JHT, dan dana pensiun.
  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk menindak tegas koruptor yang merugikan negara.
  6. Penyelamatan Industri Tekstil (TPT) dan hilirisasi nikel untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja.
  7. Moratorium Industri Semen akibat kelebihan pasokan di pasar domestik.
  8. Ratifikasi Konvensi ILO 90 guna standar perlindungan kerja internasional.
  9. Perjuangan Tarif Ojol (Ojek Online) agar potongan aplikasi maksimal hanya 10%.
  10. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 terkait tata kelola pemerintahan regional.
  11. Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara penuh waktu.

Khusus untuk isu pekerja transportasi online atau ojol, Said Iqbal menekankan pentingnya kehadiran negara melalui lembaga seperti Danantara. Tujuannya adalah agar pemerintah memiliki andil dalam kepemilikan aplikasi sehingga mampu mengendalikan kebijakan potongan tarif yang selama ini dianggap memberatkan para mitra driver.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less