Potongan Aplikator Ojol Hingga 40%: Driver Wanita Siti Keluhkan Hal Ini di May Day
- account_circle Faruq Aditya - News Writer
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 16:55 WIB
- visibility 183
- comment 0 komentar
- print Cetak

Potongan Aplikator Ojol
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keluhan Potongan hingga 40 Persen
Siti menjelaskan secara rinci beban finansial yang harus ia tanggung setiap kali mendapatkan pesanan. Menurut pengakuannya, potongan yang diambil oleh pihak perusahaan aplikator saat ini bisa menyentuh angka 40 persen dari total tarif yang dibayarkan oleh penumpang. “Sekarang potongan dari aplikator itu besar sekali, bisa sampai 40 persen. Belum lagi biaya layanan tambahan lainnya,” ungkap Siti saat ditemui di sela-sela aksi massa di kawasan Monas.
Besaran potongan tersebut dirasa sangat tidak proporsional. Sebagai ilustrasi, Siti menyebutkan jika seorang penumpang membayar tarif sebesar Rp 20.000, maka uang bersih yang masuk ke kantongnya terkadang hanya tersisa sekitar Rp 12.000 saja. Sisa pendapatan tersebut masih harus dipotong lagi untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perawatan rutin sepeda motor yang harganya terus merangkak naik setiap tahunnya.
Tuntutan Regulasi dan Keadilan Kemitraan
Dalam orasinya di tengah kerumunan massa, Siti menekankan pentingnya kehadiran negara untuk mengatur ambang batas maksimal komisi yang boleh diambil oleh perusahaan. Ia merasa bahwa status “mitra” yang selama ini disematkan kepada para driver ojol hanyalah istilah administratif, sementara dalam praktiknya, posisi tawar driver sangat lemah di hadapan algoritma dan kebijakan sepihak perusahaan.
“Kami ini mitra, tapi aturannya sepihak semua. Harapannya ya ada aturan jelas dari pemerintah supaya potongan itu tidak mencekik kami para driver,” tambahnya dengan nada tegas. Siti mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang memayungi hak-hak pekerja gig agar memiliki jaminan penghasilan yang layak dan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
- Penulis: Faruq Aditya - News Writer
- Editor: Redaksi Hasanah



