Pembunuh Nenek di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati, Dalangnya Ternyata Menantu
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026 19:57 WIB
- visibility 288
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembunuh Nenek di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati, Dalangnya Ternyata Menantu (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Kasus pembunuh nenek di Pekanbaru yang menewaskan Dumaris (60) memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai perampokan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial AFT, SL, EW, dan L kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, AFT diketahui sebagai otak dari aksi pembunuh nenek di Pekanbaru, yang juga merupakan menantu korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 3 KUHP. Polisi menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan tergolong berat karena direncanakan dan disertai aksi perampokan.
Dalam pengungkapan kasus pembunuh nenek di Pekanbaru ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang lain seperti jam tangan, laptop, speaker, handphone, uang tunai sebesar 400 dolar Singapura, hingga satu unit mobil Xenia yang digunakan pelaku.
Namun, hingga kini polisi masih mencari barang bukti utama berupa kayu balok yang digunakan untuk menghabisi korban. Benda tersebut diduga telah dibuang oleh para pelaku setelah kejadian.
- Penulis: Atep Hilmansyah



