Gaji 13 PNS Dipastikan Cair! Berikut Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Diterima
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 08:53 WIB
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gaji 13 PNS Dipastikan Cair! Berikut Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Diterima (Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Pemerintah memastikan gaji 13 PNS akan kembali dicairkan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai lembaga nonstruktural, hingga para pensiunan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, pencairan gaji 13 PNS tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” ujarnya pada Kamis (14/5/2026).
Ketentuan mengenai gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen yang diterima dalam gaji 13 PNS mencakup gaji pokok beserta sejumlah tunjangan yang melekat. Untuk ASN yang dibiayai melalui APBN, komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun pemotongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Atep Hilmansyah




