Breaking News
Trending Tags

Gaji 13 PNS Dipastikan Cair! Berikut Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Diterima

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 08:53 WIB
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 tetap meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan. Selain itu, pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Gaji 13 PNS untuk PPPK memiliki ketentuan tersendiri. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima.

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan yang berlaku sesuai jabatan. Ketentuan ini berlaku baik untuk CPNS yang dibiayai melalui APBN maupun APBD.

Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta. Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja menerima nominal yang bervariasi. Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA sampai D-I menerima antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta. Lulusan D-II hingga D-III mendapatkan kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 dapat menerima Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less