Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Ingatkan Fotokopi e-KTP Melanggar UU PDP

  • account_circle Hasanah Team
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026 15:18 WIB
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kebiasaan lama yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat dan berbagai instansi pelayanan kembali memicu peringatan keras dari pemerintah pusat. Kabar terbaru melaporkan bahwa praktik meminta atau menyerahkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dibekali teknologi canggih berupa cip yang memuat seluruh data pemilik secara lengkap dan aman. Oleh karena itu, penggandaan secara fisik melalui mesin fotokopi dinilai sudah tidak relevan lagi dan justru memperbesar celah keamanan terhadap risiko kebocoran data pribadi di ruang digital yang semakin kompleks saat ini.

Pemerintah kini mendesak seluruh lembaga pengguna, baik sektor publik maupun swasta, untuk segera bermigrasi ke metode verifikasi modern yang lebih aman, cepat, dan sesuai dengan semangat transformasi digital nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam melindungi hak privasi setiap warga negara di era di mana data pribadi menjadi komoditas berharga bagi pelaku kejahatan siber.

Hasanah.id mencatat bahwa peringatan ini sangat relevan mengingat maraknya kasus penyalahgunaan data kependudukan yang merugikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Poin Utama Peringatan Pemerintah Terkait Fotokopi e-KTP

Berdasarkan penjelasan resmi dari Ditjen Dukcapil, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh publik dan pengelola layanan di seluruh Indonesia. Pertama, potensi pelanggaran UU PDP. Pengumpulan salinan fisik KTP tanpa pengamanan yang jelas dan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemrosesan data pribadi. Hal ini berisiko membuka pintu bagi penyalahgunaan identitas yang merugikan pemilik data.

Kedua, optimalisasi teknologi cip yang sudah tertanam di dalam e-KTP. Cip tersebut menyimpan data kependudukan secara terenkripsi dan aman. Untuk membaca data tersebut, instansi seharusnya menggunakan perangkat card reader resmi yang terhubung langsung ke sistem, bukan lagi mengandalkan fotokopi manual yang rentan disalahgunakan.

Ketiga, sistem terintegrasi atau system-to-system. Dukcapil mendorong lembaga pengguna untuk melakukan pemadanan data secara digital langsung ke sistem pusat. Dengan cara ini, proses verifikasi berjalan otomatis, cepat, akurat, dan tanpa meninggalkan jejak salinan fisik yang berbahaya.

Keempat, ancaman sanksi berat yang tegas. Bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan data pribadi dari salinan KTP, Pasal 67 UU PDP memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda materiil maksimal sebesar Rp5 miliar. Sanksi ini diharapkan menjadi deterrent bagi praktik-praktik lama yang membahayakan.

Risiko Nyata di Balik Selembar Kertas Salinan KTP

Hasanah.id mencatat beberapa alasan mengapa pengetatan aturan ini sangat mendesak untuk diterapkan secara menyeluruh. Pertama, sarang kejahatan digital. Tumpukan kertas fotokopi KTP yang tidak dimusnahkan dengan benar sering kali menjadi sumber utama data bagi pelaku pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, penipuan identitas, hingga pencurian data untuk kepentingan kejahatan lainnya. Satu lembar fotokopi yang jatuh ke tangan yang salah dapat menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang berkepanjangan bagi korban.

Kedua, praktik “foto KTP” di berbagai tempat umum. Selain fotokopi, kebiasaan manajemen gedung perkantoran, pos satpam apartemen, hotel, atau tempat wisata yang menahan dan memotret KTP menggunakan ponsel pribadi juga disorot sebagai pelanggaran serius terhadap privasi warga. Data yang tersimpan di galeri ponsel pribadi berisiko bocor melalui malware atau kebocoran perangkat.

Ketiga, urgensi kesiapan lembaga pelayanan. Banyak kantor pelayanan publik, rumah sakit, hotel, hingga provider layanan swasta masih enggan berinvestasi pada alat card reader dan sistem digital terintegrasi. Akibatnya, masyarakat kecil dan menengah yang paling sering menjadi pihak yang dipaksa menyediakan fotokopi fisik, padahal mereka justru paling rentan menjadi korban.

Selain itu, praktik lama ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital nasional. Dengan beralih ke verifikasi elektronik, proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, mengurangi antrean, serta meminimalisir penggunaan kertas yang berdampak positif terhadap lingkungan.

Saatnya Beralih ke Era Keamanan Digital Tanpa Kertas

Peringatan dari pemerintah mengenai praktik fotokopi e-KTP yang berpotensi melanggar UU PDP ini adalah langkah maju yang patut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat. Sudah saatnya kita meninggalkan era “birokrasi kertas” yang rentan kebocoran dan beralih sepenuhnya ke ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan efisien.

Hasanah.id mengajak seluruh instansi untuk segera menyediakan infrastruktur card reader dan koneksi system-to-system agar masyarakat tidak lagi dipersulit. Bagi warga masyarakat, mulailah lebih selektif dan berani mempertanyakan keperluan serta keamanan data ketika diminta menyerahkan salinan identitas fisik di tempat umum. Anda berhak menanyakan dasar hukum dan cara penyimpanan data tersebut.

Mari bersama-sama menjaga data pribadi kita agar tidak menjadi korban kejahatan siber. Dengan kesadaran kolektif dan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan data pribadi yang lebih baik. Setiap warga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya untuk generasi mendatang.

Semoga peringatan ini menjadi momentum bagi percepatan transformasi digital di seluruh sektor pelayanan publik dan swasta. Dengan demikian, hak privasi setiap individu semakin terlindungi, pelayanan publik semakin modern, dan keamanan data menjadi prioritas utama dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita dukung dan kawal bersama implementasi UU PDP demi Indonesia yang lebih aman dan berdaulat di era digital.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah Team
  • Editor: redaksi hasanah.id
expand_less