Breaking News
Trending Tags

Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Penertiban PKL Cicadas Bandung: Trotoar Bukan untuk PKL

  • account_circle anshori
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026 13:17 WIB
  • visibility 310
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki dan bukan area untuk aktivitas perdagangan. Karena itu, pemerintah berkewajiban mengembalikan fungsi fasilitas umum agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Dedi, keberadaan lapak PKL di trotoar juga berdampak pada aktivitas ekonomi lain di kawasan tersebut. Salah satunya adalah menghalangi tampilan toko-toko resmi yang berada di sepanjang jalan.

“Pedagang kaki lima memang mencari nafkah untuk keluarga, tetapi trotoar bukan untuk pedagang kaki lima. Hak pejalan kaki harus diberikan, hak yang punya toko juga harus terlihat dari depan,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat kecil dan hak pengguna fasilitas umum lainnya. Dedi menilai penataan kota tidak bisa dilakukan setengah-setengah apabila ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Kebijakan penertiban PKL di Kota Bandung memang menjadi perhatian besar masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pedagang mengaku kehilangan tempat usaha setelah lapaknya dibongkar karena dianggap melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.

Sebagian masyarakat bahkan meminta pemerintah memberikan bantuan atau kompensasi kepada para pedagang yang terdampak penertiban tersebut. Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi atas bangunan atau aktivitas usaha yang menggunakan trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less