Breaking News
Trending Tags

Kabar Gembira! Di Provinsi Ini Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026 17:18 WIB
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surat Pernyataan Siap Balik Nama Jadi Kunci Utama

Persyaratan mutlak lainnya yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak adalah kewajiban mengisi dan menandatangani surat pernyataan resmi di loket Samsat.

Surat pernyataan ini berisi komitmen tertulis dari pemilik baru bahwa mereka bersedia dan siap melakukan proses balik nama kendaraan secara mandiri pada tahun berikutnya atau paling lambat tahun 2027.

Melalui pengisian formulir ini, pihak kepolisian juga akan langsung melakukan penandaan atau pemblokiran data demi keamanan status kendaraan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa kelonggaran aturan di provinsi ini perpanjang STNK kendaraan bekas tak perlu KTP pemilik lama hanya berlaku khusus untuk pengurusan pajak tahunan saja.

Bagi Anda yang sudah memasuki siklus pergantian pelat nomor atau pajak lima tahunan, aturan ini tidak dapat digunakan secara instan.

Proses perpanjangan lima tahunan tetap mewajibkan pemilik baru untuk langsung menempuh jalur balik nama total demi memperbarui data di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less