Kemenag Bantah Pelaku Kekerasan Seksual di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026 14:44 WIB
- visibility 217
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kemenag menegaskan bahwa pelaku dalam kasus tersebut bukan pimpinan pondok pesantren resmi, melainkan pengasuh sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan bahwa lembaga yang dimaksud bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di bawah naungan Kementerian Agama.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” kata Basnang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Basnang, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena tidak memiliki legalitas maupun izin operasional resmi sebagaimana lembaga pendidikan keagamaan pada umumnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan dan legalitas lembaga tersebut.
- Penulis: anshori




