Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah, Berlaku 1 Juli
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 18:00 WIB
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi. Aturan registrasi SIM card pakai scan wajah segera diberlakukan. (Canva)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan demikian, penerapan registrasi biometrik dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Registrasi SIM Card Lewat Saluran yang Disediakan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kesiapan operator menjadi faktor penting dalam pelaksanaan aturan baru ini.
Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh masing-masing operator.
Layanan tersebut mencakup gerai resmi, aplikasi seluler, hingga situs web operator.
Proses verifikasi wajah nantinya akan terhubung dengan basis data kependudukan nasional.
Pemerintah berharap sistem ini mampu meminimalkan penggunaan identitas palsu saat aktivasi nomor seluler.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menekan maraknya penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon tidak terverifikasi.
Aturan registrasi berbasis biometrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem ini telah melalui tahap uji coba sejak awal 2026.
Uji coba dilakukan bersama operator seluler dan terintegrasi dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




