Tolak Restorative Justice, Menteri HAM Sebut Taufik Hidayat Harus Diproses Hukum
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 16:30 WIB
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri HAM Natalius Pigai tolak restorative justice bagi Taufik Hidayat. (Youtube TVR Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id- Menteri HAM angkat bicara soal aksi keji yang dilakukan pria bernama Taufik Hidayat kepada salah seorang perempuan di Bandung.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Pigai meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara tersebut melalui proses pidana hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia secara tegas menolak penggunaan mekanisme restorative justice atau penyelesaian damai dalam kasus yang diduga melibatkan penyiksaan terhadap korban.
Menurut Menteri HAM, Natalius Pigai, tindak kekerasan berat harus diproses sesuai aturan hukum agar pelaku menerima hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Menteri HAM Republik Indonesia itu menilai sanksi yang tegas tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Kementerian HAM, kata Pigai, telah mengirimkan tim dari Kantor Wilayah Jawa Barat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




