Tolak Restorative Justice, Menteri HAM Sebut Taufik Hidayat Harus Diproses Hukum
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 16:30 WIB
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri HAM Natalius Pigai tolak restorative justice bagi Taufik Hidayat. (Youtube TVR Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemantauan dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Menteri HAM: Negara Bertanggungjawab Beri Rasa Aman
Pigai menegaskan negara memiliki tanggung jawab memberikan rasa aman sekaligus menjamin hak-hak korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Menurutnya, dugaan penyiksaan yang dialami korban telah menimbulkan penderitaan fisik sekaligus trauma psikologis yang tidak ringan.
Dampak dari peristiwa itu juga dirasakan keluarga korban yang ikut menanggung beban emosional akibat kekerasan tersebut.
Selain merugikan korban secara langsung, kasus ini dinilai dapat memicu rasa takut di kalangan masyarakat, terutama perempuan.
Karena itu, seluruh instrumen hukum yang mengatur perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten tanpa kompromi.
Pigai menegaskan perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi sehingga wajib memperoleh perlindungan maksimal dari negara.
Minta Seluruh Lembaga Mengawal
Ia berharap seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dapat bekerja sama mengawal penanganan perkara tersebut.
Beberapa lembaga yang diharapkan berperan aktif antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Kementerian HAM.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




