Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Warga Jangan Bunuh Satwa Dilindungi
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026 07:45 WIB
- visibility 192
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Tapir
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).
Ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi tidak boleh diburu, diperdagangkan, disakiti, maupun dibunuh tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus pembunuhan tapir di Mesuji menjadi contoh bahwa tindakan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan hukum dapat berujung pada proses pidana.
Polda Lampung berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar warga memahami bagaimana cara menghadapi satwa liar secara benar dan aman.
Yuni menjelaskan bahwa kemunculan satwa liar di sekitar permukiman bukan berarti masyarakat diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut. Dalam kondisi tertentu, satwa bisa keluar dari habitatnya akibat perubahan lingkungan, gangguan ekosistem, maupun faktor lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang apabila menjumpai satwa liar yang dilindungi. Langkah terbaik adalah menjaga jarak aman sambil segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan.
- Penulis: anshori




