Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Warga Jangan Bunuh Satwa Dilindungi
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026 07:45 WIB
- visibility 191
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Tapir
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Yuni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat terkait telah memiliki prosedur penanganan khusus untuk mengevakuasi maupun mengembalikan satwa ke habitat alaminya.
Dengan melibatkan petugas yang memiliki keahlian, keselamatan masyarakat maupun satwa dapat sama-sama terjaga.
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” ujarnya.
Imbauan tersebut menjadi pesan penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami status perlindungan sejumlah satwa liar di Indonesia.
Tapir sendiri merupakan salah satu mamalia yang dilindungi oleh negara karena populasinya terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat alami dan ancaman perburuan.
Keberadaan satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Tapir dikenal sebagai penyebar biji alami yang membantu proses regenerasi berbagai jenis tumbuhan di kawasan hutan tropis.
Apabila populasinya terus berkurang, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh spesies tersebut, tetapi juga terhadap keseimbangan lingkungan secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap satwa liar menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
- Penulis: anshori




