Breaking News
Trending Tags

Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 08:18 WIB
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas setelah muncul tudingan baru yang menyeret nama artis tersebut. Kali ini, Nikita Mirzani dituding diduga menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) senilai Rp4 miliar untuk memuluskan proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

“Ada dugaan fitnah yang mengarah kepada Nikita dan juga kepada tim penasihat hukum kami. Itu akan kami sikapi secara hukum,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Usman, tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itu, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam kesempatan itu, Usman juga menunjukkan sebuah video dari media sosial yang berisi narasi mengenai dugaan rekaman suara Nikita Mirzani terkait suap kepada hakim MA senilai Rp4 miliar. Ia menilai konten tersebut bersifat provokatif dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia pun menantang pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum, bukan hanya menyampaikannya di ruang publik.

Usman mengaku telah berdiskusi langsung dengan Nikita Mirzani. Keduanya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkan pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah.

Menurutnya, pihak kepolisian maupun Mahkamah Agung nantinya dapat memverifikasi apakah benar Nikita Mirzani ataupun tim kuasa hukumnya pernah melakukan komunikasi atau pertemuan dengan hakim maupun pihak terkait dalam proses Peninjauan Kembali tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less