Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 08:18 WIB
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys bermula dari hubungan pribadi yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Reza Gladys sebelumnya menuduh Nikita melakukan pemerasan yang berkaitan dengan hubungan pribadi maupun aktivitas bisnis mereka. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut mulai diproses secara hukum sejak 2025 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 28 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani berupa hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas perkara pemerasan dan TPPU.
Setelah putusan tersebut, Nikita Mirzani menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi. Namun seluruh proses tersebut tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Peninjauan Kembali Masih Berproses
Memasuki 2026, Nikita Mirzani kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukumnya beralasan terdapat kekhilafan hakim yang dinilai terjadi secara konsisten sejak tingkat pertama hingga kasasi.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya perbedaan putusan dengan perkara lain yang dianggap memiliki karakter serupa, yakni kasus Ismail Marzuki yang disebut tidak terbukti melakukan TPPU.
Tim hukum Nikita Mirzani turut berpendapat bahwa seluruh transaksi keuangan kliennya, termasuk pembayaran rumah, dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
- Penulis: Atep Hilmansyah




