Breaking News
Trending Tags

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 08:00 WIB
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga penegak hukum. Langkah itu dilakukan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk melepaskan jabatannya. Meski terjadi pergantian di posisi strategis tersebut, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejagung juga menegaskan bahwa berbagai proses penyidikan maupun penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan bidang tindak pidana khusus tidak akan terganggu dengan pengunduran diri tersebut. Lembaga memastikan pelayanan penegakan hukum tetap berjalan secara normal.

Selain itu, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Masyarakat juga diimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum.

Sebelum pengunduran dirinya diumumkan secara resmi, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia membahas proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Kini, dengan diterimanya pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi institusi sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less