Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Profesor Hibnu Nugroho Sebut Jadi Teladan Pejabat Negara
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 13:00 WIB
- visibility 433
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Untuk Cegah Abuse Of Power
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Febrie Adriansyah diketahui menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Selama menjabat, ia memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi berskala besar, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah perkara strategis lain yang menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan Febrie untuk melepas jabatannya merupakan bentuk komitmen menjaga integritas institusi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional.
Menurut Anang, langkah tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia sehingga diperlukan sikap yang mampu menjaga independensi seluruh lembaga penegak hukum.
- Penulis: anshori




