Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 19:53 WIB
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum di lingkungan kejaksaan bersama pihak swasta, bukan mencerminkan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Rano menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat serius sehingga harus ditangani secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikan terhadap kasus korupsi Febrie Adriansyah hingga kini masih terus berjalan.
- Penulis: Atep Hilmansyah




