Enam Pemegang Izin Usaha Kehutanan Diberikan Sanksi dan Pembekuan Izin Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 10:56 WIB
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Tengah berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (foto: ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.
Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya, seperti dilansir laman kementerianKehutanan.
Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.
- Penulis: Unggung Rispurwo




