Enam Pemegang Izin Usaha Kehutanan Diberikan Sanksi dan Pembekuan Izin Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 10:56 WIB
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Tengah berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (foto: ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
- Penulis: Unggung Rispurwo




