Breaking News
Trending Tags

65 Orang Diamankan saat Demo 27 Agustus di DPR, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko

  • account_circle anshori
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 06:44 WIB
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 309 KUHP serta Pasal 262 KUHP. Selain itu, penyidik juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1).

Penerapan pasal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran setiap orang yang diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mereka serta hubungan barang bukti yang ditemukan dengan rencana tindakan saat demonstrasi.

Pengamanan ini dilakukan bersamaan dengan persiapan aparat dalam mengawal kegiatan penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR. Kepolisian sebelumnya telah menyiapkan ribuan personel untuk memastikan aksi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Dengan adanya pengamanan terhadap 65 orang tersebut, polisi berharap potensi gangguan dapat dicegah sejak sebelum aksi berlangsung. Sementara itu, masyarakat yang hendak mengikuti demonstrasi diimbau tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less