DPP GMHI Kawal Kasus Korupsi Rp 39 Miliar di Kejaksaan Indramayu Libatkan Mantan Plt Dirut PDAM
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 08:25 WIB
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPP GMHI Kawal Kasus Korupsi Rp 39 Miliar di Kejaksaan Indramayu Libatkan Mantan Plt Dirut PDAM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPP GMHI menyoroti pernyataan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan yang menyebut kegiatan tersebut terealisasi pada periode Juni–Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat.
“Pernyataan itu menjadi penunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri penanggung jawab anggaran pada periode tersebut. Kejaksaan diharapkan mendalami dugaan keterlibatan Mantan Pjs. Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai alur pengaduan yang ada,” ujar Irfan.
Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP GMHI menyampaikan 3 poin sikap:
1. Pemeriksaan Transparan dan Objektif : Mendesak Kejari Indramayu memeriksa seluruh pihak yang menguasai kebijakan pada rentang Juni–Oktober 2025, termasuk mendalami peran manajerial Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai materi aduan.
2. Supervisi Kejati Jabar : Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi ketat agar penanganan kasus berjalan independen dan ada kepastian hukum.
3. Audit Investigatif Kerugian Negara : Mendorong BPK atau BPKP melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.
DPP GMHI juga menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Bandung.
“Aksi tersebut merupakan wujud komitmen GMHI dalam mengawal agar penanganan perkara dugaan korupsi ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, demi terwujudnya tata kelola BUMD yang bersih di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.
- Penulis: kusnadi




