ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki status tanah yang berbeda karena semua rata-rata dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta hingga masyarakatnya sangat mematuhi aturan yang dijalankan Kesultanan Yogyakarta. Artinya Pemerintah dalam hal ini kalau disana kesultanan, sehingga cara menetapkan aturan-aturan itu jauh lebih mudah ketimbang di Jawa Barat karena kulturnya berbeda.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ijah Hartini saat melakukan kunjungan dalam rangka kegiatan Study Komparasi terkait Perda Perlindungan Lingkungan Hidup yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Salah satu contoh terkait persoalan lingkungan hidup di Yogyakarta yaitu sampah di Yogya dapat terkoordinir dengan baik. Sebab kesadaran masyarakat Yogya yang sudah terbangun dan taat terhadap peraturan yang ada.
Jadi di Yogya itu untuk pengelolaan sampah sangat terkoordinasi dengan baik, baik itu dari instansi, pemerintahannya maupun kesadaran masyarakatnya. Bahkan koordinasi antar kota/kabupaten juga sudah terjalin baik. Dan di Kabupaten/Kota Yogyakarta sudah memiliki TPA masing masing, jadi persoalan sampah di Yogyakarta dapat teratasi dengan baik.