Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan untuk Presiden adalah Rp32.500.000, sedangkan untuk Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000. citeturn0search1
Dengan demikian, total THR yang diterima Presiden adalah Rp62.740.000, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, Wakil Presiden menerima total THR sebesar Rp42.160.000. Perlu dicatat bahwa jumlah ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Menteri
Gaji pokok seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total THR yang diterima seorang menteri mencapai sekitar Rp18.648.000, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.