Bank Indonesia mengingatkan agar uang yang akan ditukarkan sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah untuk mempermudah proses verifikasi. Batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.
Layanan ini tersedia dalam empat periode, yaitu:
- Periode I: Pemesanan 3 Maret 2025, penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II: Pemesanan 9 Maret 2025, penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III: Pemesanan 16 Maret 2025, penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV: Pemesanan 23 Maret 2025, penukaran 24-27 Maret 2025
Dengan adanya program ini, BI berharap dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru menjelang Lebaran, sekaligus mencegah praktik penukaran uang tidak resmi yang sering terjadi di masyarakat.
Page 2 of 2